SEWA GUNA USAHA DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN
PENGERTIAN
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan benda atau modal yang dapat dilakukan oleh siapa saja yang membutuhkannya, baik perusahaan maupun perorangan yang menggunakan barang itu. Aktivitas leasing biasanya memiliki kurun waktu tertentu dan cara pembayarannya pun dicicil. Pembayaran dengan angsuran ini yang memudahkan nasabah karena tidak perlu menyiapkan uang dengan jumlah besar dalam satu waktu. Besarnya pembayaran tergantung pada besar harga pokok barang atau modal dan jangka waktu cicilan yang dipilih.
Ada lagi pengertian tentang leasing adalah perjanjian yang disepakati oleh pemilik barang atau modal dengan pihak lain yang disebut dengan nasabah yang bekerja sama dengannya. Setelah perjanjian itu dibuat, barulah pihak nasabah menerima benda atau modal, serta memulai cicilannya sampai di waktu yang telah dipilih. Pihak yang memiliki benda atau modal itu dinamakan pihak lessor, sedangkan pihak yang meminjam atau nasabah dikenal dengan lessee.
Leasing adalah aktivitas yang sering diandalkan masyarakat Indonesia. Kehadirannya membantu masyarakat membeli barang atau meraih modal yang dibutuhkan. Contohnya ketika membeli barang elektronik, kendaraan, modal untuk membangun bisnis, dan lain sebagainya.
SEJARAH PERKEMBANGAN LEASING
Leasing adalah aktivitas yang sudah hadir sejak lama. Kegiatan ini dimulai dari tahun 2000 SM, pertama kali dipraktikkan di Sumeria. Hal ini dibuktikan dengan temuan dokumen leasing yang dibikin dari tanah liat yang berisi leasing dengan bermacam kebutuhan saat itu seperti hewan ternak, air, peralatan harian, dan lain sebagainya.
Kegiatan leasing kemudian berlanjut dengan ditemukannya bukti berdirinya lembaga leasing di Babilonia pada tahun 400 SM. Leasing di zaman itu sudah seperti sekarang saja. Masyarakat di Babylonia sudah memanfaatkan leasing untuk memenuhi kebutuhannya seperti tanah, benih tanaman, dan perkakas untuk bertani. Setelah itu aktivitas leasing pun diikuti oleh Mesir, Yunani Kuno, Roma, dan wilayah-wilayah lainnya.
Di zaman modern, leasing baru hadir di Amerika Serikat. Pada saat itu, tahun 1850, Tom M. Clark tercatat sebagai orang pertama di Amerika yang menggunakan leasing untuk menyewa kereta api. Dari sini, kegiatan leasing pun pada menyebar ke seluruh dunia.
MANFAAT
Berikut beberapa manfaat dari sewa guna usaha:
- Menghemat modal
- Diversifikasi sumber-sumber pembiayaaan
- Persyaratan yang mudah dan fleksibel
- Biaya lebih murah
-
Menguntungkan arus kas
JENIS-JENIS LEASING
a. Independent leasing company: Perusahaan leasing ini mewakili secara garis besar dari industri leasing dimana perusahaan ini berdiri sendiri atau independen dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Selain itu, perusahaan dapat membelinya dari berbagai pemasok atau produsen yang kemudian disewa kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, adalah bank, perusahaan dan lembaga keuangan lainnya yang disebut sebagai lessor independen. Contoh: Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal International Finance – Honda)
b. Captive lessor: Sering juga disebut dengan two party lessor yang melibatkan dua pihak, yaitu: Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) Pihak kedua adalah lesse atau pemakai barang SCaptive lessor ini akan tercipta apabila pemasok atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak pemasok menyediakan pembiayaan leasing sendiri, maka akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional. Contoh: ACC (Astra Credit Company, BAF (Busan Auto Finance – Yamaha) Indomobil Finance – Suzuki.
c. Lease
broker atau packager:
Berfungsi mempertemukan calon leasee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu
barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang
atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Namun, perusahaan
ini memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing yang tergantung
pada apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing. Contoh:
Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus
PENGGOLONGAN
a. Capital lease, merupakan perusahaan leasing dari suatu lembaga keuangan. Umumnya, jenis tersebut melayani nasabah yang menginginkan kebebasan untuk menentukan sendiri alat atau modal dengan kriteria dan spesifikasi tertentu. Dalam kata lain, Anda bisa memilih barang apa saja melalui leasing ini.
b. Operating lease, Ada pula jenis leasing yang akan membeli suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah (pengguna). Yup, hal tersebut berarti nasabah hanya perlu membayar biaya rental saja, sementara harga modal ataupun lainnya ditanggung oleh lessor. Tipe leasing ini dikenal juga dengan sebutan operating lease.
c. Sales type lease, Lease penjualan atau sales type lease merupakan salah satu dari jenis-jenis leasing yang umumnya dikelola oleh sebuah perusahaan industri. Tipe ini melakukan penjualan lease barang dari hasil produksinya.
d. Leverage lease, Leverage leasing adalah tipe yang melibatkan pihak ketiga atau credit provider. Sehingga, pihak lessor tidak menyediakan pembiayaan sebesar 100%, melainkan hanya sekitar 20 sampai 40% saja. Ini dikarenakan sisa tanggungan akan dibiayai oleh pihak ketiga tersebut
e. Cross border lease, ialah tipe perusahaan leasing yang dilakukan antar negara. Ya, hal ini berarti pihak lessor maupun lessee tidak berada dalam satu negara, namun di dua wilayah berbeda. Umumnya, jenis leasing ini hanya dilakukan pada barang dengan nominal tinggi, misalnya pesawat terbang.
PEMBIAYAAN KONSUMEN
Pembiayaan konsumen atau consumer finance adalah segala kegiatan pembiayaan untuk konsumen yang ingin membeli barang dengan sistem angsuran secara berkala. Biasanya, orang-orang memilih layanan pembiayaan konsumen ini saat tidak mampu membeli sebuah barang secara tunai atau melalui kartu kredit. Pembiayaan konsumen juga telah diatur dalam Pasal satu angka 7 Peraturan presiden No 9 tahun 2009 yang menyatakan pembiayaan konsumen atau consumer finance sebagai kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
Komentar
Posting Komentar