PEGADAIAN

 

PENGERTIAN

Pegadaian adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang meminjamkan uang dengan menerima barang sebagai jaminan dari peminjamnya. Biasanya, barang tersebut berupa perhiasan (emas) atau barang-barang rumah tangga (barang elektronik, sertifikat rumah, dan lainnya). Pegadaian juga didirikan agar ada pinjaman yang masih dapat dijangkau dengan mudah oleh segala lapisan masyarakat. Orang yang meminjam uang di pegadaian bisa disebut sebagai “pegadai”.

Lalu, apakah barang yang digadaikan bisa diambil kembali? Tentu saja. Sampai jangka waktu yang sudah ditentukan, pegadai bisa menebus kembali barang yang dijadikan jaminan sesuai nilai pinjaman dan juga tambahan bunga untuk pihak pegadaian. Kalau tidak bisa mengembalikan pinjaman, jaminan yang diberi di awal akan dijual oleh pihak pegadaian. 

SEJARAH

Cikal bakal didirikannya PT Pegadaian ini sendiri adalah pada tahun 1746 ketika VOC mendirikan Bank Van Leening, lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai.  Di tahun 1811, pemerintah Inggris mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening. Akhirnya, masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan usaha pergadaian sendiri. 

Pegadaian negara pertama kali didirikan pada tahun 1901, lalu pada 1905 berbentuk lembaga resmi “Jawatan”. Setelah melewati perubahan dari tahun 1961-1990, akhirnya di tahun 2012 bentuk badan hukum Pegadaian berubah dari “Perum” menjadi “Persero”. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2011. Nah, latar belakang didirikannya Pegadaian sendiri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan nasional.

MANFAAT

Bagi Nasabah

  1. Ketersediaan dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat, terutama jika dibandingkan dengan kredit perbankan.
  2. Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya
  3. Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya

Bagi Pegadaian

  1. Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
  2. Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
  3. Pelaksanaan misi Pegadaian sebagai suatu anak usaha Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
  4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Pegadaian digunakan untuk: Dana pembangunan semesta (55 persen), Cadangan umum 20 persen, Cadangan tujuan 5 persen, Dana sosial 20 persen.

 

KEGIATAN USAHA         

1.    Melayani jasa taksiran

2.    Melayani jasa titipan barang

3.    Memberikan kredit

4.    Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga

PROSEDUR PINJAMAN

·         Nasabah datang ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan tentang pegadaian.

·        Bagi nasabah yang sudah mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan.

·        Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan.

·        Setelah nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga).

·        Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman beserta surat bukti gadai.

Komentar