PASAR MODAL

 

PENGERTIAN

Pasar modal adalah secara umum adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal menjadi penghubung antara investor dengan perusahaan atau antara investor dengan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen jangka panjang, seperti obligasi dan saham.  Dari sisi investor, pasar modal menyediakan alternatif investasi seperti menabung di bank, membeli emas, tanah, dan properti.

Sedangkan, pasar modal syariah yaitu orang yang memiliki pengetahuan dalam bidang syariah yang memberikan nasihat atau mengawasai pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal dan sudah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

 

JENIS

Menurut Pandji dan Piji (2001) jenis pasar modal terbagi menjadi dua yaitu :

Pasar Perdana (Primary market)

Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak sebelum saham tersebut dipasarkan di pasar sekunder. Pasar perdana merupakan pasar modal yang memperdagangkan saham-saham atau sekuritas lainnya yang dijual untuk pertama kalinya (penawaran umum) sebelum saham tersebut dicatatkan dibursa.

Pasar Sekunder (Secondary market)

Pasar sekunder adalah penjualan efek/ sertifikat setelah pasar perdana berakhir. Pasar modal memiliki banyak jenis menurut fungsinya. Masing-masing jenis pasar mempunyai fungsi yang saling berkaitan antara pasar satu dengan yang lainnya, sehingga dapat menciptakan suatu kondisi pasar modal yang efisein.

 

PERKEMBANGAN PASARA MODAL DI INDONESIA

Pasar Modal sudah ada sejak indonesia belum merdeka, seperti terlihat perkembangan pasar modal di indonesia sebagai berikut :

      14 Desember 1912. Perdagangan sekuritas dimulai dengan pembentukan Bursa Efek Batavia pada jaman VOC Belanda. Bursa Efek Indonesia sempat ditutup pada 10 Mei

      1940, tetapi dibuka kembali pada tanggal 23 Desember 1940.

      1950   -  Obligasi Pemerintah Indonesia pertama kali diterbitkan.

      3 Juni 1952 -  Dibukanya Bursa Efek Jakarta (BEJ).

      1976 - Dibentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).

      1987 – 1988, Penerbitan Paket-Paket Deregulasi.

      1995 - Penerbitan UU No:8 tentang Pasar Modal.

      Pasar modal di Indonesia saat ini sedang berada dalam tahap pertumbuhan. Mengawali awal tahun 2022, terdapat kenaikan jumlah investor di pasar modal. Baik itu bursa saham, reksadana, C-Best, maupun Surat Berharga Negara (SBN).

Diambil dari data yang dikeluarkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terdapat kenaikan jumlah investor pasar modal sebesar 5% dari akhir Desember 2021 sebanyak 7,45 juta ke akhir Januari 2022 sebanyak 7,86 juta.

 

MANFAAT

Bagi masyarakat

-Pasar modal menciptakan Lapangan kerja atau profesi bagi masyarakat.Dengan keberadaan pasar modal, masyarakat dapat menjadi pelaku pasar atau investor.

-mendorong laju pembangunan.Perusahaan akan turun melakukan ekspansi bila mendapatkan pembiayaan dari pasar modal. Hal ini mendorong pembangunan di pusat dan daerah.

Bagi investor

-Perkembangan nilai investasi yang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Perkembangan ini tercermin pada pencapaian capital gain dari peningkatan harga saham.

-Perolehan dividen untuk mereka yang memiliki atau memegang saham dan bunga tetap atau bunga yang mengambang bagi pemegang obligasi.

-Membuat pemegang saham memeroleh hak suara dalam rapat pemegang saham (RUPS), sedangkan pemegang obligasi mempunyai hak suara dalam saham rapat umum pemegang obligasi (RUPO).

-Mampu mengganti instrumen investasi yang berlaku dengan mudah. Sebagai contoh, saham perusahan A diganti ke saham perusahaan B sehingga dapat meraih keuntungan berlebih atau mengurangi suatu risiko.

-Mampu mengurangi risiko tertentu melalui pemberlakuan investasi dalam sejumlah instrumen.

Bagi pemerintah

-Mendorong laju pertumbuhan

-Mendorong investasi

-Penciptaan lapangan kerja

-Memperkecil Debt Service Ratio (DSR)

-Mengurangi beban anggaran bagi pihak BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

-Mempengaruhi pelayanan dalam bidang tugas masing-masing ke arah yang lebih profesional

-Membentuk harga dalam bursa paralel

-Membuat jenis lembaga penunjang lebih bervariasi

-Semakin tingginya likuiditas efek

 

LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL

Lembaga ini adalah institusi yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dalam melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga ini terdiri dari :

1. Bank Kustodian

Bank Kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

2. Biro Administrasi Efek

Biro Administrasi Efek adalah perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan Emiten untuk pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

3. Wali Amanat

Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.

4. Pemeringkat Efek

Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:

a. Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat.

b. Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

 

EFEK YANG DIPERDAGANGKAN

Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 5, Efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, antara lain :

1.     surat pengakuan hutang

2.     surat berharga komersial

3.     Saham

4.     Obligasi

5.     tanda bukti hutang

6.      unit penyertaan kontrak investasi kolektif (Reksadana)

7.      kontrak berjangka atas efek (Option)

8.     setiap derivatif dari efek

Penjelasan UUPM Pasal 70 Ayat 2, pembinaan, pengaturan dan pengawasan efek berikut ini tidak dilaksanakan oleh Bapepam, untuk efek yang memiliki karakteristik sebagai berikut

1.     efek bersifat hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun

2.     sertifikat deposito

3.     polis asuransi

4.     penawaran efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia

5.     penawaran efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam

 

 

Komentar