LEMBAGA KEUANGAN: sejarah, fungsi, pengetahuan lembaga keuangan

LEMBAGA KEUANGAN


Sejarah Perkembangan Perbankan di Indonesia

Lembaga perbankan yang hadir di Indonesia pertama kali tentunya tidak terlepas dari kolonial Hindia Belanda. pada tahun 1746, VOC mendirikan De Bank van Leening untuk mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Indonesia.Seiring perjalanannya, De Bank van Leening tidak beroperasi dengan baik. AKhirnya pada tanggal 1 september 1752 didirikan De Bank Courant en Bank van leening. Namun, De Bank Courant en Bank van leening juga tidak berhasil beroperasi dengan baik yang berakhir dengan kebangkrutan.

Pada akhir abad ke-18, VOC di Indonesia diambil oleh pemerintahan kerajaan Belanda. Hindai Timur jatuh ke tangan inggris setelah masa pemerintahan Herman William Daendels dan Janssen. Sejarah mencatat ada beberapa bank yang memiliki peran penting di Hindia Belanda. Bank tersebut adalah De Javasce NV, De Post Poar Bank, Hulp en Spaar Bank, De Escompto bank NV nationale Handles Bank, De, Algemenevolks Crediet Bank dan Nederland Handles Maatschappij.

Bank Belanda yang berhasil berkembang dan menjadi cikal bakal bank sentral Indonesia adalah De Javasche Bank. De Javasche Bank didirikan pada tahun 1828. Pemerintah Hindia Belanda memberikan monopoli kepada De Javasche Bank untuk mengeluarkan uang yang mana pengedaran uangnya ditangani oleh pemerintahannya sendiri. Sejak saat itu, De Javasche Bank dikenal dengan bank of issue atau bank sirkulasi.

Meski belum menjadi bank sentral secara penuh, De Javasche Bank memiliki fungsi sebagai bankir untuk pemerintah Hindia Belanda. Hal ini disebabkan De Javasche Bank hanya menjalankan beberapa tugas yang bisa dilakukan oleh bank sentral. Beberapa tugas yang dijalankan oleh De Javasche Bank antara lain, mendiskonto wesel dan surat utang jangka pendek, mengeluarkan uang kertas, menjadi kasir pemerintah, menyimpang dana devisa dan menjadi pusat kliring.

Seiring berjalannya waktu dan perkembangan perekonomian Indonesia, bank asing lainnya akhirnya mulai beroperasi. Beberapa diantaranya yaitu, The Chartered Bank of India, Australia and China, Hong Kong and Shanghai Banking Corporation, Yokohama Specie Bank, taiwan Bank, Mitsui Bank, China and Southern Ltd, dan Overseas China Banking Corporation.

Menjelang perang Dunia II, Hindia Belanda melikuidasi tiga bank Jepang yang beroperasi pada saat itu. namun, ketika Jepang menguasai Asia Pasifik, bank-bank Belanda, Inggris dan beberapa bank China dilikuidasi oleh pihak Jepang. Pada saat itu Jepang hanya ingin mengendalikan seluruh keuangan pada satu bank. Bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia, bank yang dioperasikan oleh putra Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, De javasche Bank mulai beroperasi kembali dan berfungsi sebagai bank sentral. Meskipun pada saat itu De javasche Bank masih menjadi badan usaha swasta dan beberapa bagian sahamnya masih dimiliki oleh tangan asing. Akhirnya pada tahun 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 1951.

Sejak Indonesia merdeka dan sekutu berhasil mengalahkan Jepang, akhirnya bank-bank Belanda dan bank-bank asing kembali beroperasi. Pada tanggal 2 Januari 1946, Gubernur Jenderal Hindia Belanda memberikan izin pembukaan kembali bank Belanda yang ada di Indonesia. De Javasche Bank masih beroperasi sebagai bank sentral dengan berkedudukan sebagai badan usaha swasta.

Akhirnya pada tahun 1953 untuk memberikan kemudahan menjalankan kebijakan moneter dan kebijakan perekonomian lainnya, ditetapkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang tertera dalam Undang-Undang no. 11 Tahun 1953. Undang-undang tersebut dikeluarkan karena mengingat bahwa De Javasche Bank masih berbadan hukum sebagai Perseroan Terbatas dan belum bisa leluasa dalam menerapkan kebijakan perekonomian.

Pada tahun-tahun berikutnya, Pemerintah Indonesia meresmikan Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank pemerintah pertama di Indonesia. Bank Rakyat Indonesia sempat berhenti beroperasi, namun bank tersebut beroperasi kembali setelah dibentuknya perjanjian Renville. Pada waktu tahun 1960, Bank Koperasi Tani dan Nelayan dibentuk. Bank Koperasi Tani dan Nelayan merupakan hasil peleburan dari Bank Rakyat Indonesia, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij.

Pada tahun 1946, Bank Negara Indonesia didirikan, dengan berkedudukan sebagai bank sentral. Yayasan Poesat Bank Indonesia dilebur ke dalam Bank Negara Indonesia. Seiring waktu berjalan pemerintah Indonesia melakukan pemantapan kedudukan Bank Negara Indonesia. Akhirnya ketika Konferensi Meja Bundar, Pemerintah Indonesia dan Belanda setuju untuk mengubah fungsi Bank Negara Indonesia menjadi bank umum, yang awalnya menjadi bank sentral.

 

Fungsi Bank

Beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:

  • Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  • Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  • Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditas tertentu dikemudian hari (price discovery).
  • Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  • Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang. 

 

Lembaga Keuangan Sebagai Lembaga Keuangan Perantara

Financial Intermediary atau perantara keuangan adalah Lembaga keuangan yang difungsikan sebagai media penghubung antara beberapa pihak terkait.  Lembaga penghubung ini difungsikan sebagai lembaga perantara perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

Perantara keuangan tergolong dalam 2 macam, baik lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non-bank. Adapun lembaga keuangan bank seperti bank umum, bank perkreditan rakyat dan bank sentral sedangkan lembaga keuangan non-bank seperti pialang, reksadana, perusahaan sekuritas, asuransi dan banyak lagi. Di Indonesia hanya terdapat 4 bank BUMN yang dimiliki oleh pemerintah, yakni bank mandiri, bank bri, bank bni dan bank bank btn.

Adapun beberapa pengertian sebagai berikut:

Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998, penjelasan bank merupakan Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk–bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut Kasmir, 2008, pengertian bank sebagai suatu badan berfungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary) dari dua pihak, yaitu pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dan pihak yang kekurangan dana (defisit unit).

Menurut Sinungan, 2000, pengertian bank sebagai lembaga intermediasi keuangan, di samping tetap menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjamin tingkat likuiditas juga beroperasi secara efektif dan efisien untuk mencapai tingkat rentabilitas yang memadai.

Hal ini juga yang menyebabkan lembaga bank disebut sebagai lembaga kepercayaan, artinya pihak yang kelebihan dana mempercayakan sepenuhnya kepada bank untuk mengelola dananya termasuk menyalurkannya kepada pihak yang kekurangan atau memerlukan dana berupa kredit. Wujud kepercayaan tersebut dalam bentuk tidak ikut campurnya pihak surplus ini dalam menentukan pihak defisit mana yang layak dipercaya.

Peran Perantara Keuangan

Financial Intermediary memiliki sifat yang luas cakupannya, itu karena fungsi nya yang dimainkan oleh lembaga keuangan bank maupun non-bank. Lembaga keuangan ini sering menjalankan fungsi nya dengan cara menyediakan sumber daya dana bagi perusahaan.

Financial Intermediary seperti bank didasarkan pada aset atau biaya berdasarkan jenis layanan yang mereka berikan bersama dengan nasabah yang mereka tangani. Perantara keuangan berbasis aset adalah lembaga seperti bank dan perusahaan asuransi sedangkan perantara keuangan berbasis biaya menyediakan manajemen portofolio dan layanan sindikasi.

Jadi, jelas bahwa peran Financial Intermediary adalah untuk menjadi sumber daya keuangan bagi perusahaan. Dengan kata lain, perantara keuangan adalah sumber modal eksternal perusahaan melalui pemanfaatan fasilitas kredit produktif.

Peran Bank Indonesia

Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:

Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.

Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.

Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.

Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.

Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

 

Peran Lembaga Keuangan Non-Bank

Mengurangi Penimbunan Dana

Dengan menyatukan pemberi pinjaman (atau penabung) dan peminjam, lembaga keuangan bukan bank mengurangi penimbunan uang tunai oleh orang-orang di bawah “kasur”, seperti yang biasa dikatakan umumnya orang.

Membantu Sektor rumah Tangga

Sektor rumah tangga bergantung pada lembaga keuangan bukan bank untuk memanfaatkan kelebihan dana mereka dan juga untuk memberikan pinjaman kredit konsumen, pinjaman hipotek, dll. Jadi salah satu peran Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah mempromosikan kebiasaan menabung dan investasi di antara orang-orang biasa (lingkungan rumah tangga).

Membantu Usaha Kecil

Lembaga keuangan bukan bank juga membantu sektor bisnis non keuangan dengan membiayai nya melalui pinjaman, hipotek, pembelian obligasi, saham, dll. Dengan demikian mereka memfasilitasi investasi dalam pabrik, peralatan, dan inventaris.

Membantu Pemerintah Daerah

Membantu pemerintah lokal, umumnya dengan membeli obligasi, ini hanya terjadi pada negara maju, tapi tidak menutup kemungkinan terjadi di negara berkembang.

Membantu Pemerintah Pusat

Dengan membantu pemerintah daerah, artinya peran Lembaga Keuangan Bukan Bank tersebut juga otomatis membantu pemerintah pusat.

Memberi Keuntungan Kepada Pemberi Pinjaman dan LKNB

Ketika penabung menyimpan uangnya di lembaga keuangan bukan bank, mereka mendapatkan bunga. Ketika LKNB memberi pinjaman kepada peminjam terakhir, mereka memperoleh keuntungan. Sebenarnya, imbalan intermediasi muncul dari perbedaan antara tingkat pengembalian sekuritas utama yang dimiliki oleh LKNB dan bunga atau tingkat dividen yang mereka bayarkan atas hutang tidak langsung mereka.

Menyediakan Likuiditas

LKNB menyediakan likuiditas ketika mereka meng-konversi aset menjadi uang tunai dengan mudah dan cepat tanpa kehilangan nilai dalam hal uang. Ketika LKNB mengeluarkan klaim untuk dirinya sendiri dan menyuplai dana mereka, terutama bank, selalu berusaha untuk menjaga likuiditas nya. Hal ini mereka lakukan dengan mengikuti dua aturan: pertama, mereka memberikan pinjaman jangka pendek dan membiayai mereka dengan mengajukan klaim terhadap diri mereka sendiri untuk periode yang lebih lama; dan kedua, mereka mendiversifikasi pinjaman di antara berbagai jenis peminjam.

Membantu Menurunkan Suku Bunga

Persaingan di antara LKNB menyebabkan penurunan suku bunga. LKNB lebih suka menyimpannya dalam bentuk tunai. LKNB, pada gilirannya, menginvestasikannya dalam sekuritas primer. Akibatnya, harga sekuritas dinaikkan dan suku bunga turun. Selain itu, ketika orang menyimpan kepemilikan tunai mereka di LKNB yang aman dan likuid, permintaan uang turun sehingga menurunkan tingkat suku bunga.

Menguntungkan Penabung dan Investor

Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank berikutnya adalah memberikan keuntungan pada investor. Ketika suku bunga turun, baik penabung maupun investor mendapatkan keuntungan. Pertama, biaya riil pinjaman kepada peminjam berkurang. Ini, pada gilirannya, cenderung mengurangi biaya dan harga barang dan jasa. Dengan pengurangan suku bunga, pengembalian deposito berjangka juga berkurang yang mendorong penabung untuk menyetor dana mereka ke LKNB meskipun yang terakhir membayar suku bunga yang lebih rendah.

Para penabung tetap mendapatkan keuntungan karena LKNB memberikan keamanan yang lebih besar, kenyamanan dan layanan terkait lainnya kepada mereka sehingga meningkatkan pendapatan dan pendapatan riil penabung.

Menjadi Pialang Dana Pinjaman

Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank yang terbilang penting adalah sebagai perantara dana pinjaman. Mereka bertindak sebagai perantara antara penabung akhir dan investor akhir. Mereka menjual sekuritas tidak langsung ke penabung dan membeli sekuritas primer dari investor. Sekuritas tidak langsung adalah kewajiban jangka pendek perantara keuangan.

Di sisi lain, sekuritas utama adalah aset produktif mereka tetapi itu merupakan hutang para peminjam. Dengan demikian, LKNB bertindak sebagai perantara dana pinjaman dengan mengubah hutang menjadi kredit.

Mengurangi Resiko

Ketika perantara keuangan non-bank mengubah hutang menjadi kredit, mereka mengurangi risiko kepada pemberi pinjaman akhir. Pertama, mereka menciptakan kewajiban pada diri mereka sendiri dengan menjual sekuritas tidak langsung kepada pemberi pinjaman. Kemudian mereka membeli sekuritas utama dari peminjam dana.

Jadi dengan bertindak sebagai perantara antara pemberi pinjaman dan peminjam dana, Peran Lembaga Keuagan Non Bank di sini adalah dengan mengambil risiko pada diri mereka sendiri dan menguranginya pada pemberi pinjaman akhir. Selain itu, dengan memiliki berbagai jenis aset keuangan, mereka mengurangi risiko sendiri. Pengembalian rendah pada beberapa aset dapat diimbangi dengan pengembalian tinggi pada yang lain.

Investasi Dana

LKNB ada karena mereka ingin mendapatkan keuntungan dengan menginvestasikan tabungan yang di mobilisasi. Perantara keuangan yang berbeda mengikuti kebijakan investasi yang berbeda. Misalnya, asosiasi simpan pinjam dan bank simpanan bersama berinvestasi dalam hipotek, dan perusahaan asuransi berinvestasi dalam obligasi dan sekuritas. Jadi perantara memobilisasi tabungan publik, menginvestasikannya dan dengan demikian membantu dalam pembentukan modal dan pertumbuhan ekonomi.

Membentuk Aset dan Liabilitas Baru

LKNB menambah persediaan aset keuangan yang tersedia bagi penabung dan untuk setiap aset tambahan, mereka juga menciptakan kewajiban keuangan baru yang setara. Akan tetapi, sebagai perantara, LKNB tidak mempengaruhi kekayaan bersih total. Dia menyimpulkan bahwa meskipun intermediasi tidak meningkatkan total kekayaan atau pendapatan, dapat diasumsikan bahwa itu meningkatkan kesejahteraan.

Skala Ekonomi

LKNB menuai sejumlah ekonomi spesialisasi dan skala dalam memobilisasi tabungan dan melakukan investasi. Akan mahal dan tidak praktis bagi penabung individu untuk meminjamkan dananya kepada peminjam individu. NBFI melakukan transaksi yang lebih besar dengan pemberi pinjaman dan peminjam utama.

Mereka mengkhususkan diri dalam perdagangan aset keuangan besar dan dengan demikian memiliki biaya lebih rendah dalam membeli dan menjual sekuritas. Mereka mempekerjakan Staf ahli serta mesin dan peralatan yang efisien, sehingga meningkatkan produktivitas dalam transfer dana.

Mendatangkan Stabilitas di Pasar Modal

LKNB menangani berbagai aset dan kewajiban yang sebagian besar diperdagangkan di pasar modal. Jika tidak ada LKNB, akan sering terjadi perubahan dalam permintaan dan penawaran aset keuangan dan hasil relatif mereka, sehingga membawa ketidakstabilan di pasar modal. Karena LKNB berfungsi dalam kerangka hukum dan menetapkan aturan, mereka memberikan stabilitas pada pasar modal dan menguntungkan penabung dan perusahaan melalui layanan keuangan yang terdiversifikasi.

Memicu Pertumbuhan Ekonomi

LKNB sangat membantu dalam kerja pasar keuangan, dalam melaksanakan kebijakan moneter dan kredit bank sentral dan karenanya dalam mempromosikan pertumbuhan ekonomi. Dengan mentransfer dana dari surplus ke unit defisit. LKNB menciptakan aset dan kewajiban keuangan yang besar.

Mereka menyediakan perekonomian dengan jumlah uang beredar dan dengan aset uang dekat. Dengan demikian mereka membantu dalam pekerjaan pasar keuangan. Karena pasar keuangan mengatur jalannya perekonomian, kebijakan moneter dan kredit bank sentral berubah sedemikian rupa dari waktu ke waktu sehingga pasar keuangan berfungsi dengan lancar di negara. Faktanya, pertumbuhan ekonomi bergantung pada berfungsinya sistem keuangan yang, pada gilirannya, sangat bergantung pada LKNB.

Meningkatkan Perekonomian Rakyat

LKNB membantu dalam proses pertumbuhan ekonomi. Mereka menengahi antara pemberi pinjaman akhir yang merupakan penabung dan peminjam akhir yang merupakan investor. Dengan menjalankan fungsi ini, mereka mencegah penimbunan oleh masyarakat, memobilisasi tabungan mereka dan meminjamkannya kepada investor. Dengan demikian LKNB mendorong tabungan dan investasi yang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Demikianlah beberapa peran Lembaga Keuangan Bukan Bank yang sangat signifikan dalam mendukung tumbuh kembangnya perekonomian negara.

 

Intermediasi dan Pengawasan

Intermediasi

Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam), yang bisa terdiri dari unit usaha, pemerintah dan juga rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan/penyaluran dana dari penabung (kelebihan dana) kepada peminjam (kekurangan dana), yang dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai mediator.

Proses intermediasi dapat dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer (saham, obligasi, pejanjian kredit, dsb) yang diterbitkan oleh unit defisit, dan dalam waktu yang sama, lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder (giro, tabungan, deposito berjangka, SD, polis asuransi, dsb) kepada penabung atau unit surplus. Bagi penabung, simpanan tersebut merupakan aset finansial (financial assets), sedangkan bagi pihak lembaga keuangan, dalam hal ini bank, merupakan utang (financial liabilities).

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (financial assets) atau tagihan (claims) dibandingkan dengan aset non keuangan (non financial assets). Lembaga keuangan terutama memberikan kredit dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Lembaga keuangan sering disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) karena fungsi pokoknya dalam melakukan intermediasi antara unit defisit dan unit surplus dalam suatu sistem keuangan. 

Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam suatu sistem perekonomian modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan, baik unit surplus maupun kepentingan dari unit defisit. Lembaga keuangan menawarkan secara luas berbagai jenis jasa keuangan, antara lain: simpanan, proteksi asuransi, program pensiun, dan mekanisme transfer dana.

Pengawasan

Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Sebagai contoh, pengawasan oleh Bank Indonesia. Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan.

 

1.    Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)

Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.

 

2.   Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)

Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank.

 

Komentar