KARTU PLASTIK DAN DANA PENSIUN
PENGERTIAN KARTU PLASTIK
Kartu plastik atau lebih dikenal dengan nama kartu kredit merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga non bank yang diberikan kepada nasabah untuk digunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat. Contohnya, supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran dll. Kartu plastik mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Di samping itu dengan kartu ini juga dapat diuangkan di berbagai tempat seperti di ATM (Automated Teller Machine).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember kartu plastik digolongkan sebagai kelompok usaha jasa pembiayaan, pelopor pengembangan usaha kartu plastik di indonesia dilakukan oleh Citibank dan Bank Duta. Jenis kartu plastik yang beredar semakin luas seperti, master card, Visa BCA card, Dinner Club, Kassa Card dan Amex Card.
PENGERTIAN DANA PENSIUN
Arti Dana Pensiun yaitu, hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Menurut UU Nomor 11 tahun 1992 Dana pensiun adalah “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.”dengan demikian, jelas bahwa yang mengelola dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki badan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa.
TUJUAN DAN FUNGSI DANA PENSIUN
Tujuan penerimaan pensiun dapat dilihat dua atau tiga pihak yang terlibat yaitu pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola dana pensiun, dimana masing-masing pihak memiliki tujuan sendiri-sendiri.
Bagi pemberi kerja untuk karyawannya adalah sebagai berikut:
1. Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
2. Agar dimasa usia pensiun karyawan tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaanya.
3. Memberikan rasa aman dari segi batiniah sehingga dapat menurunkan turn over karyawan
4. Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari
5. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah
Sedangkan bagi karyawan yang menerima pensiun,
manfaat yang diperoleh dengan adanya dana pensiun adalah :
1. Kepastian
memperoleh penghasilan di masa yang akan datang sesudah masa pensiun
2. Memberikan
rasa aman dan dapat meningkatkand motivasi untuk bekerja
Selanjutnya
bagi lembaga pengelola dana pensiun tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah
:
1. Mengelola
dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan
investasi
2. Turut
membantu dan mendukung program pemerintah
ASAS-ASAS DANA PENSIUN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11Tahun 1992 penyelenggaraan program pensiun didasarkan pada asas-asas sebagai berikut :
1. Asas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya, dana pensiun didukung oleh badan hukum tersendiri dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang.
2. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan, penyelenggaraan program pensiun berdasarkan asas ini baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri, haruslah dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga mampu memenuhi pembayaran hak peserta.
3. Asas pembinaan dan pengawasan, agar terhindar dari kepentingan kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana yaitu untuk memenuhi hak peserta, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan sistem pendanaan dan ivestasi kekayaan dana pensiun.
4. Asas penundaaan manfaat, program dana pensiun dimaksudkan agar kesinambungan penghasilan yang menjadi hak peserta, maka berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun.
5. Asas kebebasan untuk membentuk dan tidak membentuk Dana Pensiun, pembentukan dana pensiun dilakukan atas prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun.
PRINSIP TATA KELOLA DANA PENSIUN
Prinsip-prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik yang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /Pojk.05/2016 Tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun pada pasal 3 Dana Pensiun dalam menyusun dan menerapkan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun, berpedoman pada:
1) Kemandirian, yaitu suatu keadaan dana pensiun yang bebas dari benturan kepentingan dan atau dari pengaruh atau tekanan dari setiap pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum
2) Transparansi, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan dana pensiun yang menjamin keterbukaan dalam proses pembuatan dan penerapan keputusan mengenai penyelenggaraan dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum
3) Akuntabilitas, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan dana pensiun yang dapat menjelaskan pelaksanaan fungsi setiap pihak yang terkait dengan dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum
4) Pertanggungjawaban, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan dana pensiun yang dapat menegaskan dan menjelaskan peranan dan status dari setiap pihak yang terkait dengan dana pensiun untuk setiap proses pembuatan dan penerapan kebijakan di dana pensiun; dan
5) Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak setiap pihak yang timbul berdasarkan perjanjian yang mengikat secara hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta praktik yang berlaku umum
Komentar
Posting Komentar