BANK UMUM: Kesehatan, Rahasia, Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bank
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3086177/original/002142600_1585217535-Bank_Indonesia.jpg)
KESEHATAN BANK
Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Aturan kesehatan Bank :
- Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan.
- Bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
- Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan.
- Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank.
- Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank indonesia.
RAHASIA BANK
Pasal 1 angka 16 UU No. 7 thn 1992 ttg Perbankan : "Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan".
Pasal 1 angka 28 UU No. 10 thn 1998 : "Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dangan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya."
Ketentuan Rahasia Bank dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diatur dlm Pasal 40 s.d Pasal 45.
Menurut UU No. 10 tahun 1998, ketentuan rahasia bank mengalami perubahan dan penambahan. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali dlm hal sebagaimana dimaksud dlm Pasal 41, 41A, 42, 43, 44 dan 44A.
PERKEMBANGAN DAN JENIS BANK
Pendirian Bank Negara Indonesia
Sesuai dengan perintah yang ada dalam UU Pasal 23 Tahun 1945, pemerintah RI kemudian membentuk bank sirkulasi bernama Bank Negara Indonesia (BNI). Guna mengembalikan kedaulatan, BNI menerbitkan uang sendiri bernama Oeang Republik Indonesia (ORI). Munculnya BNI milik RI dan DJB milik NICA lantas memicu terjadinya dualisme bank sirkulasi di Indonesia dan memicu pertempuran mata uang (currency war). Pada masa ini, mata uang DJB disebut uang merah, sedangkan ORI disebut uang putih.
Bank Indonesia
Pada 1952, Pemerintah Revolusi Indonesia mengambil alih DJB dan mengubahnya menjadi Bank Indonesia (BI). Pada 1 Juli 1953, pemerintah RI menerbitkan UU No. 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia. Berdasarkan aturan itu, Bank Indonesia resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia. Selain menjadi bank sirkulasi, BI juga mempunyai tugas lain, yakni sebagai bank komersial dengan melakukan pemberian kredit.
Pada 1965, Presiden Soekarno mencoba menyatukan seluruh bank negara menjadi bank sentral. Oleh karena itu, dikeluarkanlah Perpres No 7/1964, yang berisi tentang berdirinya Bank Tunggal Milik Negara. Akan tetapi, tiga tahun kemudian, pada 1968, pemerintah RI kembali mengeluarkan UU No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia. UU tersebut menyebutkan tentang pengembalian tugas BI sebagai Bank Sentral Republik Indonesia. Lebih lanjut, pascareformasi, dikeluarkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. BI ditetapkan sebagai Bank Sentral yang bersifat independen. Dalam UU itu, BI bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta menghapus tujuan sebagai agen pembangunan. Sejak saat itu, BI beberapa kali mengalami perubahan, mulai dari penyempurnaan tugas dan wewenang hingga penataan fungsi pengawasan Bank Indonesia.
Jenis-jenis Bank Menurut Fungsinya
1. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
2. Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Fungsi dan peran bank sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
3. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
PENGHIMPUNAN DANA BANK
Penghimpunan dana merupakan kegiatan usaha lembaga keuangan dalam menarik, dan mengumpulkan dana-dana dari masyarakat dan menampungnya dalam bentuk simpanan, giro, tabungan, deposito atau surat berharga lainnya. Dalam Penghimpunan Dana (Funding) diupayakan untuk direncanakan dengan matang. Supaya menarik minat masyarakat untuk bergabung dengan koperasi.
Dalam melakukan kegiatannya sehari-hari, bank harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari pemilik bank atau pemegang saham, pemerintah, Bank Indonesia (BI), pihak-pihak diluar negeri maupun di dalam negeri. Karena pada prinsipnya Bank dapat diartikan sebagai lembaga yang memediasi antara pihak surplus dana dengan pihak defisit dana. Pihak surplus dana adalah masyarakat yang memiliki uang lebih yang dapat disimpan di bank dalam bentuk: giro, deposito, dan tabungan. Sedangkan pihak defisit dana adalah meminjam di bank dalam bentuk kredit (loan).
Manfaat Penghimpunan Dana:
Penghimpunan Dana mempunyai manfaat bagi berbagai pihak, utamanya terhadap bank, terhadap pemilik dana, maupun terhadap pemerintah.
a. Bagi Bank
Bank dengan berhasilnya penghimpunan dana dari masyarakat berarti memiliki atau menambah modal kerja untuk pemberian pinjaman atau pembiayaan atau kredit bagi masyarakat yang membutuhkan dan layak diberi.
b. Bagi Pemilik Uang
Berarti menjadikan uangnya produktif, uang yang biasanya disimpan di rumah, celengan ayam, celengan bambu, atau bawah bantal menganggur (Hoarding) dan penuh resiko dengan adanya usaha penghimpunan dana, uang yang menganggur tadi menjadi produktif penghasilan keuntungan.
c. Bagi Pemerintah
Dengan berhasilnya Bank menghimpun dana masyarakat, berarti mengurangi volume uang yang beredar. Ini merupakan salah satu usaha dalam rangka mengendalikan inflasi.
PENYALURAN DANA BANK
Sebagai lembaga pemberi jasa keuangan, maka bank memberikan berbagai fasilitas kepada nasabah. Semua dana yang telah terkumpul disalurkan kembali kepada nasabah atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran dana bank adalah suatu proses pengelolaan dana-dana yang terhimpun dari masyarakat. Yang pada dasarnya pengelolaan dana tersebut dilakukan untuk kepentingan bank dan masyarakat pada umumnya. Pengertian lain menyatakan penyaluran dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama lending.
Dana yang telah berhasil dihimpun dari berbagai sumber tersebut, perlu dikelola secara efektif dan efisien dengan mempersiapkan strategi penempatan dana berdasarkan rencana yang telah ditetapkan, karena penempatan dana mempunyai beberapa tujuan yaitu : Untuk mencapai tingkat profitabilitas yang cukup, dan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyaluran dana bank perlu diarahkan sedemikian rupa sehingga pada saat diperlukan, semua kepentingan nasabah dapat dipenuhi.
Penyaluran dana bank pada prinsipnya dapat diklasifikasikan atas dasar Prioritas penggunaan dana terdiri atas :
1. Cadangan primer (primary reserve), merupakan prioritas pertama dan yang paling utama dalam penyaluran dana bank.
2. Cadangan sekunder (secondary reserve), merupakan prioritas kedua dansebagai pelengkap atau cadangan pengganti bagi cadangan primer.
3. Penyaluran kredit, merupakan prioritas ketiga dalam penyaluran dana setelah mencukupi cadangan primer serta kebutuhan cadangan sekunder.
4. Investasi portofolio, merupakan prioritas terakhir dalam penyaluran dana bank di mana dana yang dialokasikan dalam kategori ini adalah dana sisa setelah penanaman dana dalam bentuk kredit telah memenuhi kriteria atau target tertentu.
KREDIT BANK
Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998, kredit bank adalah "penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Berdasarkan pasal tersebut terdapat beberapa unsur perjanjian kredit yaitu:
- Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu;
- Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain;
- Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu;
- Pelunasan utang yang disertai dengan bunga.
KLIRING
Pengertian kliring adalah bentuk penyelesaian transaksi dan juga pembukuan dengan cara memindahkan sejumlah saldo kepada pihak yang berhak menerimanya.
Tapi, secara umum kliring bank adalah sebagai salah satu sarana perhitungan utang-piutang dalam bentuk surat berharga maupun surat dagang dari bank milik nasabah yang sudah digelar oleh Bank Indonesia atau pihak resmi lainnya. Tujuan kliring yaitu mempermudah transaksi pembayaran yang aman, serta memperlancar lalu lintas perbankan. Sehingga dengan adanya metode ini memudahkan para nasabah yang ingin melakukan perhitungan utang piutang.
Jenis metode dalam kliring bank adalah sebagai berikut:
1. Kliring Umum
Jenis pertama pada kliring adalah kliring umum. Ini merupakan sarana perhitungan warkat antar bank dimana dalam prosesnya akan diawasi dan menggunakan sistem yang sudah diatur oleh Bank Indonesia.
2. Kliring Lokal
Kliring lokal adalah sarana perhitungan warkat antar bank dalam satu wilayah sama. Adapun ketentuannya sudah diatur dalam wilayah tersebut sebelumnya.
3. Kliring Antar Cabang
Terakhir, kliring antar cabang adalah sarana perhitungan warkat yang khusus dilakukan antar bank dalam satu wilayah tertentu. Sesuai namanya, cara pelaksanaan kliring bank adalah dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari kantor cabang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejarah Bank di Indonesia", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/stori/read/2022/08/30/180000479/sejarah-bank-di-indonesia?page=all.
Penulis : Verelladevanka Adryamarthanino
Editor : Tri Indriawati
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejarah Bank di Indonesia", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/stori/read/2022/08/30/180000479/sejarah-bank-di-indonesia?page=all.
Penulis : Verelladevanka Adryamarthanino
Editor : Tri Indriawati
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Komentar
Posting Komentar