BANK PERKREDITAN RAKYAT: Pengertian, Asas, Kegiatan Usaha, Kepemilikan dan Pengawasan BPR

Apa Itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Jenis, Fungsi Dan Produknya?

   

   PENGERTIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT

Bank Pekreditan Rakyat merupakan salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan usaha mikro, kecil dan menengah. BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Menurut undang-undang, Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank Perkreditan Rakyat adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha utama Bank Perkreditan Rakyat.

 

ASAS BANK PERKREDITAN RAKYAT

Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal­ism, etatisme, dan monopoli).

Tujuan dari Bank Perkreditan Rakyat yaitu untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

KEGIATAN USAHA

Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat pada dasarnya sama dengan kegiatan bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat jauh lebih sedikit. Bank Perkreditan Rakyat dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat seperti Bank umum. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalm bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi, maupun kredit konsumsi.
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.

Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR, antara lain :

  1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam kegiatan lalu lintas pembayaran.
  2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali melakukan transaksi jual beli uang kertas asing sebagai pedagang valuta asing atas izin Bank Indonesia.
  3. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  4. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.


KEPEMILIKAN

BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia danpemerintah daerah. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Merger, konsolidasi dan akusisi wajib terlebih dahulu mendapat izin Pimpinan Bank Indonesia.

Adapun syarat kepemilikan BPR yakni:

  1. Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dalam bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Memiliki akhlak dan moral yang baik.
  3. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bersedia mengembangkan BPR yang sehat.

 

PENGAWASAN BPR

1.      Pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum.

2.      Membantu pemerintah dalam mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.

3.      Penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.

 

Komentar