ASURANSI: sejarah, pengertian, manfaat, prinsip dan penggolongan asuransi


 

SEJARAH ASURANSI

Sejarah asuransi dimulai melalui bidang perdagangan antara pedagang Babilonia dan Tiongkok. Jenis asuransi yang mereka gunakan pada saat itu dikhususkan pada barang dagangan mereka. Yang mana jaminan yang diberikan adalah perlindungan risiko barang hilang di tengah laut atau dirampok. Catatan sejarah asuransi pada sebelum Masehi ini sudah terekam pada suatu dokumen yang bernama Kode Hammurabi pada tahun 1750 SM. Dokumen tersebut menjelaskan metode penjaminan asuransi untuk pertama kali terhadap barang dagangan mereka.

            Pada saat itu pula, penjamin barang tersebut masih diserahkan kepada pihak notaris.Selama zaman kuno mulai berevolusi, jenis-jenis asuransi semakin dikembangkan oleh bangsawan Romawi dan Yunani. Di antaranya adalah asuransi kesehatan dan jiwa. Inisiasi ini sudah diadakan dari tahun 600 SM.  Yang mana konsepnya berupa santunan kepada anggota keluarga apabila ada yang meninggal dunia. Contoh, santunan berupa biaya pemakaman.

PENGERTIAN ASURANSI

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  • Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;
  • Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana

 

MANFAAT ASURANSI 

1.      Sebagai Tabungan dan Investasi

Jika mendaftarkan diri sebagai nasabah asuransi, maka di akhir kontrak akan memperoleh jaminan pengembalian investasi. Selain itu, juga menawarkan fleksibilitas atau kelonggaran dalam memilih jangka pertanggungan.

      2.      Memberikan Ketenangan

Asuransi menawarkan perlindungan terhadap risiko yang terjadi di kemudian hari. Hal ini dapat mendatangkan rasa tenang, karena tidak perlu khawatir lagi jika sesuatu yg tidak terduga terjadi. Meskipun penanganan kerugiannya berdasarkan jenis asuransi yang dipilih.

      3.      Membantu Mengatur Keuangan dengan Lebih Baik

Pembayaran premi dengan rutin secara tidak langsung sudah mengajarkan cara mengelola keuangan. Caranya dengan menyisihkan sebagian dari pemasukan yang ada.

      4.      Meminimalisir Kerugian

Dengan memiliki asuransi, maka dapat meminimalisir biaya kerugian jika mengalami kejadian tidak terduga. Jadi, kebutuhan akan tetap terpenuhi secara stabil. Sebab, sebagian biaya sudah ditanggung oleh perusahaan asuransi untuk mengganti kerugian yang  dialami.

 

RISIKO ASURANSI


‘Risiko' dalam asuransi adalah "ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis". Bentuk-bentuk risiko antara lain :  risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
  • Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
  • Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi. Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
  • Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.

 

PRINSIP ASURANSI


·         Insurable Interest

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

·         Utmost good faith

Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak

·         Proximate cause

Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

·         Indemnity

Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian

·         Subrogation

Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

·         Contribution

Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

 

PENGGOLONGAN ASURANSI

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dapat digolongkan sebagai berikut:
  1. Asuransi kerugian (non life insurance) : Merupakan usaha memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti
  2. Asuransi jiwa (life insurance): Suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggungan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
  3. Reasuransi (reinsurance): Suatu system penyebaran resiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain.

 

 

Komentar