ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA: sejarah, program dan implementasi API

Bank Indonesia pada tahun 2004 mulai berusaha menerapkan Arsitektur PerbankanIndonesia. Arsitektur Perbankan Indonesia merupakan suatu kerangka dasar pengembangan sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh untuk rentak waktu lima tahun sampai sepuluh tahun ke depannya. Kebijakan pengembangan industri perbankan pada masa depan, seperti yangdiungkapkan dalam API, dilandasi oleh visi:

  • Menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efesiensi
  • Menciptakan kestabilan sistem keuangan
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional

 

SEJARAH ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA

Terbentuknya Arsitektur Perbankan Indonesia dikarenakan adanya krisis ekonomi berkepanjangan yang terjadi pada pertengahan 1997 sehingga menyadarkan masyarakat akan pentingnya API didirikan untuk perbankan Indonesia dalam rangka memperkuat fundamental lindustri perbankan. Pada sektor perbankan sejak 1980-an telah menunjukan bahwa industri dengan infrastuktur perbankan yang baik. Secara fundamental perbankan indonesia masih harus diperkuat agar dapat mengatasi gejolak gejolak yang ada, bahkan sekotor perbankan nasional yang terbukti belum kokoh merupakan tantangan ke depan bukan hanya bagi industri perbankan secara umum, tapi juga bagi perbankan indonesia sebagai otoritas pengawasnya. Menyadari pentingnya fundamental perbankan yang lebih kuat dan untuk meningkatkan daya tahan sistem perbankan terhadap fluktuasi perekonomian. Arsitektur Perbankan Indonesia merupakan bagian yang terpisahkan dari program restrukturisasi perbakan atau white paper penyehatan perbankan nasional pasca IMF.

Penerapan API tidak terlepas dari usaha Bank Indonesia untuk secara bertahap menerapkan praktik terbaik internasional terutama yang tercakup dalam 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision. Program-program API mencakup banyak hal. Program yang lain berkaitan dengan usaha peningkatan kinerja perbankan melalui penerapan standar good corporate governance yang didukung:

  • Kemampuan operasional yang tinggi
  • Kemampuan tinngi dalam pengelolaan risiko
  • ketersedian infrastruktur pendukung perbankan yang memadai
  • Keberadaa lembaga pemeringkat kredit domestik
  • Adanya skim penjaminan kredit yang mencukupi
  • Peningkatan kepercayaan nasabah

 

ENAM PILAR API

Untuk mempermudah pencapaian API karenanya Bank Indonesia menetapkan enam tujuan yang berhasrat dicapai yang dituangkan ke dalam enam pilar yang saling terkait satu sama lain, yaitu:

  1. Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang bisa memenuhi kebutuhan warga dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
  2. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
  3. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan ada kekuatan saing yang tinggi serta ada ketahanan dalam menghadapi risiko.
  4. Menciptakan good corporate governence dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
  5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat. Salah satu acara dalam dalam program API pilar ke-5 ini adalah rencana pembentukan Credit Bureau yang kemudian diberi nama Biro Informasi Kredit.
  6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen afal yang berguna perbankan.

 

PROGRAM KEGIATAN API

Program-program kegiatan API yaitu :

a.       Program penguatan struktur perbankan nasional

b.      Program peningkatan kualitas pengaturan perbankan

c.       Program peningkatan fungsi pengawasan

d.      Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan

e.       Program pengembangan infrastruktur perbangkan

f.       Program peningkatan perlindungan nasabah.

 

TAHAP IMPLEMENTASI API

Program implementasi API dilaksanakan secara bertahap dan dimulai tahun 2004 dengan perincian sebagai berikut:

1.      Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional

a.    Memperkuat permodalan Bank

·         Meningkatkan persyaratan modal minimum bagi bank umum (termasuk BPD) menjadi Rp100 miliar (2004-2010)

·         Mempertahankan pesyaratan modal Rp3 triliun untuk pendirian bank baru sampai dengan 1 Januari 2011 (2004-2010)

b.    Memperkuat daya saing BPR

·         Meningkatkan linkage program antara bank umum dengan BPR (2004)

·         Mempermudah pembukaan kantor cabang BPR (2004)

·         Memfasilitasi pembentukan fasilitas jasa bersama untuk BPR (2004-2005)

c.    Meningkatkan akses kredit

·         Memfasilitasi pembentukan skim penjaminan kredit (2004-2006)

·         Mendorong penyaluran kredit untuk sektor usaha tertentu (2004-2006)

 

2.      Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan

a.    Memformalkan proses sindikasi dalam membuat kebijakan perbankan

·         Melibatkan pihak III dalam setiap pembuatan kebijakan perbankan (2004)

·         Membentuk panel ahli perbankan (2004)

·         Memfasilitasi pembentukan lembaga riset perbankan di daerah maupun pusat (2004-2005)

b.    Implementasi secara bertahap 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision (2004-2013)

 

3.      Program Peningkatan Fungsi Pengawasan

a.    Meningkatkan koordinasi antar lembaga pengawas

·         Melakukan koordinasi dan kerjasama secara reguler (2004)

b.    Melakukan konsolidasi sektor perbankan Bank Indonesia

·         Mengkonsolidasi fungsi pengawasan dan pemeriksaan (2004-2005)

·         Mereorganisasi sektor perbankan Bank Indonesia (2004-2005)

·         Membentuk tim enforcement (2004-2005)

·         Membentuk tim khusus pemeriksa spesialis (2004-2005)

c.    Meningkatkan kompetensi pemeriksa bank

·         Melakukan sertifikasi pemeriksa bank (2004-2005)

·         Melakukan attachment pemeriksa di lembaga pengawas internasional (2004-2005)

d.   Mengembangkan sistem pengawasan berbasis risiko

·         Mendisain risk-based model untuk pengawasan (2004-2005)

e.    Meningkatkan efektivitas enforcement

·         Menyempurnakan proses investigasi kejahatan perbankan (2004-2005)

·         Meningkatkan transparansi pengawasan dan enforcement (2004-2005)

·         Membentuk internal ombudsman untuk permasalahan pengawasan (2004-2005)

·         Meningkatkan perlindungan hukum bagi pengawas bank (2004)

 

4.      Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan

a.    Meningkatkan Good Corporate Governance

·         Menetapkan standar minimum untuk GCG (2004-2005)

·         Mendorong bank-bank untuk go public (2004-2005)

b.    Meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan

·         Mempersyaratkan sertifikasi manajer risiko (2005)

c.    Meningkatkan kemampuan operasional bank

·         Mendorong bank-bank untuk melakukan sharing penggunaan fasilitas operasional guna menekan biaya (2004-2005)

·         Memfasilitasi kebutuhan pendidikan dalam rangka peningkatan operasional bank (2004-2005)

 

5.      Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan

a.    Mengembangkan Credit Bureau

·         Melakukan inisiatif pembentukan credit bureau (2004-2005)

b.    Mengoptimalkan penggunaan credit rating agencies

·         Mempersyaratkan rating bagi obligasi yang diterbitkan oleh bank (2004-2005)

 

6.      Program Peningkatan Perlindungan Nasabah

a.    Menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah

·         Menetapkan persyaratan minimum mekanisme pengaduan konsumen (2004-2005)

b.    Membentuk lembaga mediasi independen

·         Memfasilitasi pendirian lembaga mediasi perbankan (2004-2005)

c.    Menyusun transparansi informasi produk

·         Memfasilitasi penyusunan standar minimum transparansi informasi produk bank (2004-2005)

d.   Mempromosikan edukasi untuk konsumen

·         Mendorong bank-bank untuk melakukan edukasi kepada konsumen mengenai produk-produk finansial (2004)

 

 

 

Komentar