ANJAK PIUTANG

 

SEJARAH ANJAK PIUTANG

Sejarah anjak piutang ini telah di kenal terutama di daratan inggris dan amerika serikat, sebutan pertama kalinya yaitu factoring sejak 2000 tahun di pergunakan di Mesopotamiapada waktu itu masih dalam bentuk sederhana, pihak factor biasanya bertindak sebagai agen penjual yang sekaligus juga sebagai agen perlindungan kredit yang sudah lazim di kenal sebagai general factoring.

Dan seiring perkembangan zaman anjak piutang berkembang sangat pesat terutama di daratan inggris dan amerika, pada abad ke 19 lembaga factoring berlahan-lahan mulai meninggalkan sifat ke agenannya dan mulai beralih sekaligus berkonsentrasi pada pengelolaan kredit bagi kliennnya seperti menjamin kredit, melakukan penagihan dan menyediakan dana. Berawal dari hal ini terbentuk suatu embrio bisnis anjak piutang modern yang di kenal saat ini dan menggunakan sistem hukum yang berasal dari sistem common law.

 

PENGERTIAN

Anjak Piutang sebagaimana yang didefinisikan dalam peraturan yang berlaku adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam negeri ataupun transaksi perdagangan luar negeri. Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Fungsi anjak piutang adalah sebagai sebagai alternatif pembiayaan jangka pendek/modal kerja atau sebagai alternatif pengelolaan administrasi tagihan / penjualan secara lebih efektif bagi Penjual Piutang (client).

 

Pelaksanaan Kegiatan Anjak Piutang di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 meliputi:

·        Pengambil-alihan tagihan suatu perusahan dengan biaya tertentu.

·        Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.

·        Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai dengan kesepakatan.

Adapun biaya anjak piutang dalam pemberian jasa pembiayaan ini dapat diberikan pembiayaan dimuka besarannya berkisar 60% sampai 80% bahkan 90% dari total piutang. Setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bikti bukti transaksi dapat dilakukan atas dasar recourse factoring atau factoring without recourse.

 

KRITERIA & PENILAIAN ANJAK PIUTANG

1. Kemampuan Keuangan Penilaian atas kondisi kemampuan keuangan client danprospeknya dilakukan dengan menilai berbagai aspek antara lain :

  Keandalan Keuangan: Keadaan keuangan client dapat dilihat dari laporankeuangannya, terutama laporan yang sudah diaudit untuk periode terakhir. Cakupan dan kualitas pembukuan masing-masing client biasanya bermacam-macam. Oleh karena itu, untuk mengambil keputusan,factor perlu memintapenjelasan dari client mengenai data-data keuangan yang meragukan.

  Kredit Client : Penilaian terhadap para kreditur pihak client perlu puladilakukan untuk mengetahui apakah mereka dibayar sesuai dengan jangka waktu yang mereka sepakati.

2. Kualitas Piutang Apabila factor bermaksud menawarkan fasilitas pembayarandimuka (advanced payment ) kepada calonclient , maka piutang akan merupakanjaminan bagi factor .

3.Risiko Customer : Penilaian risiko debitur ataucustomer risk oleh factor cukup penting baik untuk kontrak dengan fasilitas recourse factoring maupun non-recoursefactoring dengan memberikan pembayaran dimuka karena pada akhirnya pihakcustomerlah yang akan membayar kembali pendanaan yang lebih dahulu diberikanoleh factor.

4.Risiko Perekonomian : Apabila perekonomian berada pada kondisi yang kurangmenguntungkan maka kegiatan di segala bidang usaha akan terganggu yang padaakhirnya dapat mempengaruhi usaha factor untuk menyalurkan pembiayaan maupunmendapatkan kredit.

5.Risiko Pembiayaan Ketidakmampuancustomer atauclient untuk membayar kembalifasilitas pembiayaan yang telah diberikan, dan apabila jumlahnya cukup materialdapat mempengaruhi kinerja factor

6.Risiko Persaingan Semakin banyak pembiayaan yang memperluas jaringan pemasarandapat menimbulkan persaingan antar factor yang lebih ketat untuk memperebutkan pangsa pasar.

 

Komentar